PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 284
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan penatausahaan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan.
