PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 283
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, serta dokumentasi hukum. (2) Subbagian Advokasi dan Perjanjian Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pemberian pertimbangan dan pelaksanaan advokasi, perjanjian nasional, dan penyuluhan peraturan perundang-undangan. (3) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pertimbangan urusan kerja sama luar negeri dan perjanjian internasional di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
