PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 268
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
