PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 264
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut; c. Direktorat Kepelabuhanan; d. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; e. Direktorat Kenavigasian; dan f. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
