Pasal 263
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan angkutan laut, kepelabuhanan, sarana dan prasarana transportasi laut, perlindungan lingkungan maritim, serta peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi laut; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
