Pasal 259
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Kesyahbandaran dan Patroli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaksanaan kesyahbandaran, manajemen keselamatan kapal, pelaksanaan patroli dan pengamanan,
penanggulangan musibah, serta pengawasan tertib berlayar sungai, danau, dan penyeberangan. (2) Seksi Penegakan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, bantuan teknis perlengkapan keselamatan sungai, danau, dan penyeberangan serta kompetensi inspektur sungai dan danau.
