PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 258
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas: a. Seksi Kesyahbandaran dan Patroli; dan b. Seksi Penegakan Hukum.
