Pasal 255
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Angkutan Sungai dan Danau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan, kompetensi teknis petugas pemeriksa standar pelayanan minimal angkutan sungai dan danau, serta kriteria keperintisan dan pelayanan subsidi keperintisan sungai, danau, dan penyeberangan. (2) Seksi Angkutan Penyeberangan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan, standar pelayanan, tarif, persetujuan operasi, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan, kompetensi sumber daya manusia bidang jaringan, serta kompetensi teknis petugas pemeriksa
standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan.
