PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 254
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan terdiri atas: a. Seksi Angkutan Sungai dan Danau; dan b. Seksi Angkutan Penyeberangan.
