Pasal 251
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Lalu Lintas Sungai dan Danau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana bantu navigasi pelayaran sungai dan danau, pembangunan halte sungai dan danau, pengerukan dan reklamasi di sungai dan danau, rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas sungai dan danau. (2) Seksi Lalu Lintas Penyeberangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana pola lintas angkutan, penetapan klasifikasi alur, pengelolaan sistem informasi manajemen lalu lintas, pencegahan pencamaran alur, serta kompetensi sumber daya manusia bidang lalu lintas penyeberangan.
