PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 250
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas Sungai dan Danau; dan b. Seksi Lalu Lintas Penyeberangan.
