Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan,
Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi; b. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang analisa dan evaluasi; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
