Pasal 247
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Pelabuhan Sungai dan Danau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan sungai dan danau. (2) Seksi Pelabuhan Penyeberangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pelabuhan, rancang bangun fasilitas pelabuhan, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan, tarif jasa pelabuhan, penyelenggaraan, pemeliharaan, perawatan dan perbaikan, penetapan lokasi, sertifikasi, bantuan teknis pembangunan dan rehabilitasi, pencegahan pencemaran, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pengelolaan data, serta kompetensi sumber daya manusia bidang pelabuhan penyeberangan.
