PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 246
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas: a. Seksi Pelabuhan Sungai dan Danau; dan b. Seksi Pelabuhan Penyeberangan.
