Pasal 243
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Sarana Sungai dan Danau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana sungai dan danau. (2) Seksi Sarana Penyeberangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana penyeberangan.
