PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 242
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas: a. Seksi Sarana Sungai dan Danau; dan b. Seksi Sarana Penyeberangan.
