Pasal 235
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, serta manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum.
