Pasal 233
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan
angkutan umum; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi, kemitraan keselamatan antar lembaga dan masyarakat, sosialisasi, publikasi, penyuluhan, pengelolaan data dan informasi, dan manajemen kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan awak kendaraan angkutan umum.
