Pasal 231
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, manajemen kecepatan, serta penetapan kualifikasi asesor sistem manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. (2) Seksi Pengembangan Keselamatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang program pengembangan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sistem manajemen keselamatan angkutan umum, serta pengelolaan data dan informasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
