PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 230
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Manajemen Keselamatan terdiri atas: a. Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan b. Seksi Pengembangan Keselamatan.
