Pasal 207
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Rancang Bangun Penimbangan Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, penetapan lokasi, penetapan kelas, rancang bangun, serta pembangunan unit penimbangan kendaraan bermotor. (2) Seksi Pengelolaan Penimbangan Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengoperasian atau penutupan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia bidang penimbangan kendaraan bermotor.
