Pasal 195
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Angkutan Multimoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan multimoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan multimoda. (2) Seksi Angkutan Antarmoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan antarmoda, pengembangan, penerbitan izin usaha, pemberian rekomendasi penyusunan dokumen, pemberian sanksi administrasi badan usaha, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia angkutan antarmoda.
