PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 194
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda terdiri atas: a. Seksi Angkutan Multimoda; dan b. Seksi Angkutan Antarmoda.
