Pasal 191
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Angkutan Barang Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang umum, jaringan lintas, pembinaan perusahaan, monitoring muatan, pedoman pentarifan, keperintisan, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di
bidang angkutan barang umum. (2) Seksi Angkutan Barang Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang khusus, jaringan lintas, perizinan, pembinaan perusahaan, pedoman pentarifan, monitoring muatan, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan barang khusus.
