PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 190
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Angkutan Barang terdiri atas: a. Seksi Angkutan Barang Umum; dan b. Seksi Angkutan Barang Khusus.
