Pasal 187
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Angkutan Massal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan, perizinan angkutan penumpang umum yang melayani kawasan perkotaan
lebih dari 1 (satu) provinsi, serta bantuan teknis di bidang angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan. (2) Seksi Pengembangan Angkutan Perkotaan tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan jaringan lintas angkutan barang di kawasan perkotaan, area traffic control system, penurunan emisi gas rumah kaca, serta kebutuhan angkutan penumpang umum di kawasan perkotaan.
