PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 186
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Angkutan Perkotaan terdiri atas: a. Seksi Angkutan Massal; dan b. Seksi Pengembangan Angkutan Perkotaan.
