Pasal 183
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Angkutan Dalam Trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rencana umum jaringan trayek, jaringan trayek angkutan orang lintas batas negara, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan perdesaan yang melampaui batas satu provinsi, dan angkutan perintis, pengembangan jaringan trayek, penentuan kebutuhan kendaraan umum, penyusunan dan pemantauan tarif, perizinan, serta pembinaan perusahaan angkutan orang dalam trayek. (2) Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penentuan kebutuhan kendaraan umum, pemantauan tarif, perizinan, pembinaan perusahaan angkutan orang tidak dalam trayek, serta kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia di bidang angkutan orang.
