PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 182
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota terdiri atas: a. Seksi Angkutan Dalam Trayek; dan b. Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek.
