Pasal 171
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan penilaian, penanganan, pengelolaan data dan informasi, serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu lintas. (2) Seksi Evaluasi dan Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi, penetapan persetujuan dan monitoring hasil, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai dan tenaga ahli analisis dampak lalu lintas.
