PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 170
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas terdiri atas: a. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas; dan b. Seksi Evaluasi dan Sertifikasi.
