Pasal 167
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Teknis Perlengkapan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan fasilitas perlengkapan jalan pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, spesifikasi teknis, pemanfaatan teknologi, kompetensi sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi perlengkapan jalan. (2) Seksi Usaha Perlengkapan Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian, pendaftaran, pengawasan badan usaha, pengelolaan data dan informasi badan usaha, serta bantuan teknis bidang perlengkapan jalan.
