PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 166
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Perlengkapan Jalan terdiri atas: a. Seksi Teknis Perlengkapan Jalan; dan b. Seksi Usaha Perlengkapan Jalan.
