Pasal 163
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang rencana umum LLAJ, manajemen lalu lintas, penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jalan nasional dan jalan strategis nasional, tingkat pelayanan jalan nasional dan jalan strategis nasional, kompetensi sumber daya manusia di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, serta audit dan inspeksi keselamatan . (2) Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa lalu lintas jalan, penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum, teknologi rekayasa lalu lintas, pengelolaan data dan informasi lalu lintas jalan, serta laik fungsi jalan.
