PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 162
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan terdiri atas: a. Seksi Manajemen Lalu Lintas Jalan; dan b. Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan.
