Pasal 156
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis administrasi keuangan, revisi anggaran, monitoring dan evaluasi, serta penatausahaan, penyusunan dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pengusulan satuan kerja menjadi badan layanan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara dan penyusunan laporan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (3) Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengelola anggaran, tindak lanjut Laporan Hasil Audit, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
