PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 155
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Perbendaharaan dan Akuntansi.
