Pasal 152
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan, sosialisasi hukum, evaluasi peraturan perundang-
undangan, serta asistensi penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan subsektor transportasi darat. (2) Subbagian Advokasi Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian pertimbangan hukum, pemrosesan dan pemberian advokasi, penyusunan perjanjian/kerja sama dalam negeri dan luar negeri, serta penelaahan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan perjanjian, kontrak dan kesepakatan bersama dalam dan luar negeri, serta pengelolaan dokumentasi hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar lembaga, publikasi, pengelolaan informasi publik, media sosial, website dan koordinasi layanan pengaduan publik, peliputan dan dokumentasi kegiatan.
