PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 151
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum dan Kerja Sama; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
