PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 141
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penelaahan, penyusunan dan tinjau ulang, rencana induk LLAJ dan LLASDP, kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang, sasaran dan arah pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan, kajian, rencana program kerja dan anggaran, dan hibah/bantuan luar negeri, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi bidang LLAJSDP, sistem pengendalian internal pemerintah, pengawasan dan penyusunan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana dan program kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, rapat koordinasi dan rapat kerja dinas.
