PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 140
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Kepegawaian dan Umum; c. Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Keuangan.
