PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 134
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan; (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dipimpin oleh Direktur Jenderal.
