Pasal 133
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam bentuk publikasi pesan layanan masyarakat dan penerbitan. (2) Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik dalam rangka edukasi publik melalui penyelenggaraan event pameran, below the line, sosialisasi, promosi dan kampanye kebijakan dan kinerja pimpinan. (3) Subbagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan.
