PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Keprotokolan; b. Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan; c. Bagian Rumah Tangga; dan d. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
