PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan Staf Khusus, serta pembinaan dan pelaksanaan keprotokolan, serta urusan ketatausahaan, kepegawaian dan kerumahtanggaan Biro; b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan persuratan, kearsipan, serta pelaporan; c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Jenderal; dan d. penyiapan perencanaan, anggaran, akuntansi, laporan pertanggungjawaban keuangan, penatausahaan keuangan, perjalanan dinas Biro, serta penggajian di lingkungan Sekretariat Jenderal.
