PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Pasal 15
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (2) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
