PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Pasal 14
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Kepala harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh jabatan di bawahnya.
