PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Proleghan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri. (2) Proleghan ditetapkan berdasarkan skala prioritas dengan jangka waktu : a. jangka panjang 5 (lima) tahun sekali; dan b. jangka pendek 1 (satu) tahun sekali.
