PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 57
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pada Peraturan Menteri ini tidak berlaku pada penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara yang diprakarsai oleh Kepala Lembaga Sandi Negara.
