PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 55
BAB 11 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan kegiatan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di tingkat Tim Teknis dan Panitia Interndep menggunakan anggaran Pemrakarsa. (2) Pembiayaan kegiatan pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan di tingkat Panitia Antardep dan DPR-RI menggunakan anggaran Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan.
